Dari Kartini Sampai Feminis Islam: Refleksi Menyambut Hari Kartini

Bahwa kehadiran Nabi Muhammad SAW telah membebaskan kaum perempuan dari kultur jahiliyyah di negara dimana agama Islam ‘diturunkan’ telah diketahui. Misalnya, sebelum Nabi Muhammad dilahirkan, banyak bayi perempuan yang langsung dibunuh oleh keluarganya setelah lahir karena mereka merasa malu memiliki anak perempuan. Kelahiran anak perempuan justru dianggap beban karena anak perempuan tidak bisa pergi berperang, tidak bisa melindungi diri sendiri, tidak bisa menjadi pencari nafkah, tidak bisa menjadi pemilik harta yang sah, (propietor), dll. Contoh lain: sebelum Muhammad diangkat menjadi nabi, laki-laki bisa memiliki istri sebanyak yang mereka mau, kemudian menceraikan mereka sekehendak hati.
Setelah Muhammad diangkat menjadi nabi, tak ada lagi bayi perempuan yang dibunuh setelah lahir. Setelah kekalahan kaum Islam dalam perang Uhud, Allah membolehkan seorang laki-laki Muslim untuk menikahi dua, tiga, atau empat perempuan demi menyelamatkan perempuan-perempuan tersebut bersama anak-anak mereka. (Lihat tulisanku yang berjudul ‘POLIGAMI’.) Hal ini sering dijadikan ‘senjata’ kaum pro poligami bahwa memiliki HANYA empat istri itu jauh lebih bagus dan manusiawi daripada kultur Arab sebelum itu: laki-laki boleh memiliki istri sebanyak yang mereka mau.
Ketika membaca artikel yang berjudul “Women in Islam versus women in Judaeo-Christian tradition, the myth, and the reality” tulisan Dr. Sharif Abdel Azeem (klik di http://islamworld.net/docs/compwomen.html) dan buku yang berjudul “Abrahamic Faiths: Judaism, Christianity, and Islam Similarities and Contrasts” aku menemukan bahwa tidak ada ayat yang bias jender dalam Alquran dibandingkan ayat-ayat dalam tradisi Judaeo-Christian.
Kejatuhan Adam sering kali dianggap sebagai cikal bakal kultur patriarki, bagi para rohaniwan. Misal: dalam menyikapi kejatuhan Adam, tradisi Judaeo-Christina menyalahkan Eva alias Hawa. Oleh karena itu, Tuhan berfirman kepada Hawa:
“Aku akan membuatmu kesakitan saat mengandung, juga saat melahirkan. Nafsumu hanya akan berlaku kepada suamimu, dan dia akan memiliki hak kontrol penuh atasmu.”
Sedangkan kepada Adam, Tuhan berfirman:
“Karena kamu mendengarkan apa yang dikatakan oleh istrimu dan mematuhinya sehingga kamu makan buah itu, … kutukan atasmu akan ditelan bumi, dan kepada bumilah kamu harus terus menerus bekerja keras untuk menghasilkan sesuatu yang akan engkau makan dalam hidupmu.”
(Genesis 2:4-3:24)
Sedangkan dalam Alquran, Tuhan menyalahkan Adam dan Hawa:
“Adam, tinggallah engkau bersama istrimu di taman ini, makanlah apapun yang kau mau. Namun jangan dekati pohon yang satu ini atau engkau akan mengalami celaka. Kemudian setan berbisik-bisik kepada keduanya, ‘Tuhanmu melarangmu makan buah ini karena dengan memakan buah ini kamu akan menjadi malaikat dan hidup selamanya di taman ini.’ Setan pun bersumpah kepada keduanya bahwa dia adalah penasihat yang tulus. Dengan tipu muslihatnya setan telah mempedaya Adam dan Hawa, dan membuat keduanya jatuh ke bumi. Setelah mereka makan buah dari pohon tersebut, mereka menyadari bahwa mereka telanjang dan merasa malu, sehingga mereka membuat pakaian dari daun-daun yang mereka temukan di taman tersebut dan menutupi tubuh mereka yang telanjang. Kemudian Tuhan pun menegur, ‘Bukankah telah kuperingatkan kalian berdua untuk tidak mendekati pohon ini, dan mengatakan bahwa setan adalah musuh kalian.’ Mereka berkata, “Tuhan kami, kami telah mengotori jiwa kami, dan jika Engkau tidak berkenan memaafkan kami, dan tidak melimpahi kami kemurahan-Mu, niscaya kami tergolong orang-orang yang merugi.” (7:19-23)
Masih ada banyak contoh ayat-ayat lain lagi yang menunjukkan betapa dalam Alquran, kaum perempuan memiliki derajat yang tinggi.
Pertanyaannya adalah: mengapa justru agama Islam lah yang dituduh sebagai agama yang misoginis dan tidak ramah kepada perempuan, dibandingkan agama samawi yang lain? Salah satu contoh yang paling banyak diperdebatkan adalah kasus poligami. Di Indonesia (aku hanya fokus kepada praktek poligami dalam agama Islam di Indonesia, dan bukan di belahan bumi lain, misal, komunitas Mormon di Utah, Amerika) Islam dianggap sebagai agama yang tidak ramah perempuan karena poligami. Agama samawi lain konon tidak memperbolehkan umatnya berpoligami.
Satu komentar yang pernah masuk ke blogku menyertakan artikel yang ditulis oleh Dr. Syamsuddin Arif, menulis bahwa Fatima Mernissi (dari Maroko), Riffat Hassan (dari Pakistan), Amina Wadud (yang secara kontroversial beberapa tahun lalu pernah menyatakan bahwa seorang perempuan boleh menjadi imam shalat Jumat di New York), Siti Musdah Mulia (dari Indonesia) telah menafsirkan (ulang) Alquran secara dangkal. Empat tokoh feminis Muslim ini juga disebut sebagai ‘faminis radikal’, setara dengan Mary Daly dan Germaine Greer.
Sangatlah sempit cara berpikir yang mengatakan bahwa Fatima Mernissi dkk telah menafsirkan Alquran secara dangkal. Apalagi jika dikatakan bahwa mereka dianggap telah menafikan Alquran. Dengan teori-teori baru yang ditemukan oleh para ‘scholar’ kontemporer, tidaklah salah jika menafsirkan ulang ayat-ayat Alquran yang menghasilkan tafsir yang bebas dari bias jender (bandingkan dengan tafsir fiqih klasik yang dilakukan oleh para mufasir yang pengalaman hidup serta isi batok kepalanya penuh dengan hal-hal yang misoginis).
Fatima Mernissi menyatakan, “jika hak-hak perempuan Muslim menjadi masalah bagi sekelompok pria Muslim, hal ini bukanlah disebabkan oleh Al-Quran maupun Islam itu sendiri, melainkan karena interpretasi yang berbeda menghasilkan interpretasi yang bertentangan dengan kepentingan kaum elit laki-laki.”
Satu hal yang sangat salah dari cara berpikir (atau tuduhan) orang tentang gerakan feminisme adalah kaum feminis ingin mengusai dunia dan mengubahnya menjadi female-dominated world (instead of male-dominated world). Memang ada kaum feminis radikal yang menyatakan bahwa dunia ini akan jauh lebih nyaman dan tentram jika tidak ada laki-laki. Akan tetapi jumlah mereka tidak banyak. Jauh lebih banyak jumlah feminis yang menginginkan kesetaraan untuk laki-laki dan perempuan. Bahkan di dalam kultur ‘male-dominated world’ alias dunia yang didominasi oleh kaum laki-laki pun banyak ditemukan laki-laki yang menjadi korban karena kultur patriarki.
Perjuangan keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia sendiri telah berlangsung lama, sejak sebelum Indonesia merdeka hingga era reformasi. Tokoh-tokoh dan isunya pun beragam. Jika dikategorisasi secara periodik, gerakan feminisme Indonesia punya empat gelombang.
Pertama, dirintis oleh individu-individu yang tak terlembaga dan terorganisasi secara sistemik. Mereka bergerak sendiri-sendiri. Mungkin karena hambatan dan keterbatasan, perempuan sekuler seperti RA Kartini, tak bersinergi dengan perempuan Muslim dalam memperjuangkan hak-hak perempuan.
Periode ini berlangsung senjak akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Tokoh-tokoh perempuan Muslim yang muncul pada periode ini, antara lain Rohana Kuddus (Minangkabau), Rahmah el-Yunusiyah, dan lain-lain. Mereka telah mendirikan pesantren khusus perempuan (ma’had li al-banat). Di pesantren, remaja-remaja puteri diajari baca-tulis. Telah disadari, belajar membaca dan menulis bukan hanya hak khusus kaum laki-laki.
Tokoh-tokoh perempuan saat itu bukan hanya menuntut perbaikan pendidikan perempuan, tapi juga telah menggugat praktek poligami, pernikahan dini, dan perceraian yang sewenang-wenang. Gerakan individual yang baru dalam tahap rintisan ini tak bisa diharapkan punya pengaruh signifikan. Perjuangan mereka seperti berteriak di tengah belantara dunia patriakhi.
Kedua, institusionalisasi gerakan dengan munculannya organisasi-organisasi perempuan seperti Persaudaraan Isteri, Wanita Sejati, Persatuan Ibu, Puteri Indonesia, Aisyi’ah Muhammadiyah, dan Muslimat NU. Ini berlangsung antara akhir 1920-an hingga akhir 1950-an. Isu yang berkembang masih sama dengan sebelumnya, yaitu emansipasi perempuan di pelbagai bidang, termasuk penolakan poligami, pembenahan pendidikan, dan sebagainya.
Organisasi perempuan Muhammadiyah, Aisyi’ah, cukup gencar menyuarakan pentingnya perempuan mengambil bagian di ruang publik, karena mereka punya hak yang setara dengan laki-laki untuk meningkatkan kualitas diri. Cukup mengagetkan, Muslimat NU—yang dikenal tradisional—dalam sebuah konferensi di Surabaya (1930-an) mulai mendesak agar perempuan dibolehkan memasuki lembaga-lembaga politik.
Desakan Muslimat NU ini dikukuhkan konferensi besar Syuriah NU (1957) di Solo yang membolehkan perempuan menjadi anggora parlemen. Pada periode ini, undang-undang keluarga pertama lahir: UU No. 22 tahun 1946. Salah satu pasalnya menyebut bahwa perkawinan, perceraian, dan rujuk harus dicatatkan. Penubuhan gagasan ke dalam sebuah undang-undang, sungguh terobosan baru. Ketiga, emansipasi perempuan dalam pembangunan nasional yang berlangsung sejak 1960-an hingga 1980-an. Dengan makin baiknya pendidikan perempuan, sejumlah perempuan mulai terlibat dalam proses pembangunan yang digalakkan Orde Baru. Perempuan bukan hanya diakui kemampuannya, tapi juga diajak aktif dalam mengisi pembangunan.
Ada banyak tokoh perempuan Islam yang lahir pada periode ini, misalnya Zakiah Drajat. Ormas keagamaan tradisonal seperti NU memasukkan perempuan dalam komposisi Syuriah NU, seperti Nyai Fatimah, Nyai Mahmudah Mawardi, Nyai Khoriyah Hasyim. Ini tak lazim dan tak ada presedennya dalam sejarah NU.
Hanya saja, gerakan perempuan pada periode ini belum maksimal. Perempuan cenderung tidak proaktif dalam proses-proses tersebut. Ini mungkin karena jumlah yang terlibat masih terbatas. Namun yang perlu dicatat, pada periode ini telah lahir Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Hukum Perkawinan.
Di dalam Undang-Undang ini, poligami makin dibatasi. Laki-laki tak bisa mempraktekkan poligami tanpa mendapat ijin isteri. Pengetatan poligami ini sempat mengundang polemik tajam dalam tubuh umat Islam. Keempat, diversifikasi gerakan hingga ke level terbawah seperti pesantren. Ini berlangsung antara 1990-an hingga sekarang. Pada era ini terjadi sinergi antara feminis sekular dan feminis Islam. Feminis sekular seperti Saparinah Sadli, Wardah Hafidz, Nursyahbani Katjasungkana, Yanti Mukhtar dan Gadis Arivia, yang punya hambatan teologis dalam gerakan, mendapat injeksi moral- keagamaan dari para feminis Muslim.
Begitu juga sebaliknya; para feminis Muslim mendapat pengayaan wacana dari tokoh-tokoh feminis sekuler. Mereka berjejaring dan bersinergi dalam memperjuangkan hak-hak perempuan. Muara yang hendak dituju sama, yaitu penguatan civil society, demokratisasi, dan penegakan HAM, termasuk keadilan dan kesetaraan gender.
Prestasi yang perlu dicatat pada periode ini adalah lahirnya UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. UU ini menegaskan bahwa kekerasan bukan hanya fisik, tapi juga psikis, seksual, atau penelantaran (Bab III pasal 5).
Yang tak kalah spektakuler adalah gerakan sekelompok feminis Muslim yang merumuskan Counter Legal Draft (CLD) terhadap Kompilasi Hukum Islam (KHI) hasil produk Inpres No.1 tahun 1991. Bagi mereka, KHI masih mengidap cara pandang dan filosofi patriakrhi. Karena itu, perlu revisi agar selaras dengan semangat Islam yang menuntut keadilan dan kesetaraan.
Para feminis Muslim yang fenomenal dalam gelombang ini, antara lain Sinta Nuriyah Wahid, Lies Marcoes-Natsir, Farha Cicik, Siti Musdah Mulia, Maria Ulfa Anshar, dan Ruhainy Dzuhayatin.
Yang menarik, tak seperti periode sebelumnya, gelombang terakhir ini tak lagi diurus kaum perempuan per se, tapi juga disokong secara moral-intelektual oleh feminis laki-laki, seperti (alm.) Mansoer Fakih, Nasaruddin Umar, Budhy Munawar-Rachman, dan KH Husein Muhammad. Kehadiran mereka ikut menambah amunisi bagi kokohnya gerakan perempuan di Indonesia.
Kiai Husein yang datang dari lingkungan pesantren, sebuah institusi yang selama ini dianggap sebagai lumbung konservasi teologi patriakhi, menulis sejumlah buku penguatan dan advokasi perempuan dari perspektif fikih.
Kini generasi di bawah mereka sudah siap menyangga dengan perlengkapan intelektual yang mumpuni dan integritas diakui, seperti Faqihuddin Abdul Kodir, Marzuki Wahid, Syafiq Hasyim, Badriyah Fayumi, Masruchah, dan lain-lain. Tokoh-tokoh muda yang rata-rata lahir tahun 1970-an ini punya dedikasi tinggi bagi tegaknya keadilan dan punahnya diskriminasi di negeri ini.
Dan semoga saudari-saudariku dapat semakin berperan aktif untuk kemajuan Islam dan Indonesia.
Selamat Hari Kartini....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger